Entri Populer

Kamis, 18 Oktober 2012

AKUNTANSI MANAJEMEN DAN SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK


Akuntansi manajemen berperan dalam pemberian informasi historis dan prospektif untuk memfasilitasi perencanaan. Perencanaan organiasi sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi keadaan di masa yang akan datang. Sistem perencanaan berbeda-beda tergantung pada tingkat ketidakpastian dan kestabilan lingkungan yang dihadapi organisasi, maka diperlukan sistem perencanaan yang semakin kompleks dan canggih.
Informasi akuntansi sebagai alat perencanaan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.                   Informasi sifatnya rutin
b.                  Informasi kuantitatif ataukah kualitatif.
c.                   Informasi disampaikan melalui saluran formal ataukah informal
Fungsi utama informasi akuntansi pada dasarnya adalah pengendalian. Informasi akuntansi merupakan alat pengendalian yang vital bagi organisasi karena akuntansi memberikan informasi yang bersifat kuantitatif yang dinyatakan dalam bentuk ukuran finansial yang pada akhirnya akan membentuk gambaran kinerja organisasi secara keseluruhan.
proses perencanaan dan pengendalian manajerial pada organisasi sektor publik menjadi lima tahap yaitu :
1.                  Perencanaan tujuan dan sasaran dasar.
2.                  Perencanaan operasional.
3.                  Penganggaran.
4.                  Pengendalian dan pengukuran.
5.                  Pelaporan, analisis, dan umpan balik.
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi.
Tipe pengendalian manajemen dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.                  Pengendalian preventif (preventive control).
2.                  Pengendalian operasional (operational control).
3.                  Pengendalian kinerja.
Pengendalian intern menurut Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintahan, menjelasakan tentang beberapa poin penting berkaitan dengan sistem pengendalain intern, antara lain :
1.      Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.      Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
3.      Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
4.      Unsur SPIP terdiri atas unsur.
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern
Unsur tersebut pada umumnya sama dengan unsur pengendalian intern pada perusahaan publik yang pelaksanaannya disesuaikan pada sektor pemerintahan.

1 komentar: